Oct 31, 2012

Radio Komunitas


Radio komunitas adalah sarana yang baik,  radio komunitas masih dipercaya sebagai medium komunikasi yang paling andal melayani kepentingan masyarakat Indonesia di tingkat komunitas. Radio komunitas dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas sehingga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Dengan demikian, radio komunitas
dapat dijadikan sebagai wahana komunikasi milik masyarakat yang potensial untuk melayani kepentingan komunitasnya sendiri.
Siapa saja sebaiknya memilki Radio Komunitas ini ?
  • Mesjid
  • Gereja
  • Kelompok pemuda/remaja
  • Kelompok Tani
  • Perangkat Desa
Untuk radio komunitas sangat sederhana  seperti di daerah terpencil hanya membutuhkan Exiter FM,  Laptop/Desktop komputer dan antenna luar saja, dimana bahan2 audio bisa menggunakan komputer.
Karena di komputer dapat menstimulasi mixer dan audio control menggunakan program komputer.

Untuk yang lebih serius dapat menambah peralatan lain seperti Mixer, Booster yang lebih profesional.

Kendala Radio Komunitas.
 Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km. Minimnya Partisipasi Komunitas Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.

No comments: