Seperti yang kita ketahui bersama, setiap stasiun radio komunitas wajib hukumnya untuk mengurus perijinan siar dan legalitasnya. Tahap pertama yang harus dilalui adalah mengurus prosesnya melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (sesuai propinsi masing – masing). Untuk mengajukan aplikasi permohonan perijinan, pada awalnya rekan-rekan broadcaster harus menyelesaikan terlebih dahulu proses internal keradioan, antara lain :
- Pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas
- Copy Dukungan 250 Lembar KTP warga sekitar
- Pembuatan Akta Notaris (Badan Hukumnya Perkumpulan)
- Pembuatan IMB Studio Radio
- Pembuatan HO (Hinder Ordonantie)
- Pengambilan Buku Panduan
- Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
- Verifikasi Administratif
- Verifikasi Faktual
- Evaluasi Dengar Pendapat KPID
- Evaluasi Internal KPID
- Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
- Masa Uji Coba Siaran
- Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
- Penetapan Izin Penyelenggaraan penyiaran
No comments:
Post a Comment