Radio komunitas adalah sarana yang baik, radio komunitas masih dipercaya sebagai medium komunikasi yang paling andal melayani kepentingan masyarakat Indonesia di tingkat komunitas. Radio komunitas dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas sehingga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Dengan demikian, radio komunitas
dapat dijadikan sebagai wahana komunikasi milik masyarakat yang potensial untuk melayani kepentingan komunitasnya sendiri.
Siapa saja sebaiknya memilki Radio Komunitas ini ?
- Mesjid
- Gereja
- Kelompok pemuda/remaja
- Kelompok Tani
- Perangkat Desa
Karena di komputer dapat menstimulasi mixer dan audio control menggunakan program komputer.
Untuk yang lebih serius dapat menambah peralatan lain seperti Mixer, Booster yang lebih profesional.
Kendala Radio Komunitas.
Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan
Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal.
Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003
yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan
yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan
maksimal 2,5 km.
Minimnya Partisipasi Komunitas Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat
terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk
mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas.
Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk
mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong
komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.
No comments:
Post a Comment